Kebijakan Penyelenggaraan Latsar

Struktur Kurikulum Pelatihan Dasar CPNS

a.   Agenda Sikap Perilaku Bela Negara

b.   Agenda Nilai-nilai Dasar PNS

c.   Agenda Kedudukan dan Peran PNS untuk Mendukung Terwujudnya Smart Governance sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

d.   Agenda Habituasi

selain keempat agenda pembelajaran tersebut, diberikan Agenda Orientasi Program.

 

a.   Agenda untuk memenuhi Kompetensi Teknis Admistratif

b.   Agenda untuk memenuhi Kompetensi Teksnis Substantif

Penyusunan kebutuhan Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan dikoordinasikan dengan LAN 

Struktur Mata Pelatihan (Klasikal)

Pelatihan Dasar CPNS Klasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Klasikal adalah Pelatihan Dasar CPNS yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.

 

Pada pelatihan klasikal dilaksanakan selama 511 JP dengan ketentuan sebagai berikut:

Struktur Mata Pelatihan (Blended Learning)

Pada pelatihan Blended Learning dilaksanakan selama 647 JP yang dilaksanakan secara terpadu dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring.

Struktur Mata Pelatihan terbagi ke dalam 3 bagian pembelajaran, dengan sebaran Mata Pelatihan dan jumlah JP secara terperinci sebagai berikut:

  1. Pelatihan Mandiri, dilaksanakan melalui pembelajaran Massive Open Online Course(MOOC) oleh peserta selama 48 JP di tempat kedudukan peserta
  2. Distance Learning, merupakan bentuk pembelajaran kolaboratif yang dilaksanakan melalui e-learning (Learning Management System) dan aktualisasi di tempat kerja.
  3. e-learning

dilaksanakan secara struktur di dalam kelompok coaching selama 217 JP melalui pembelajaran daring yang bersifat asynchronous (async) dan synchronous (sync) yang dilaksanakan di tempat kedudukan peserta.

  1. Aktualisasi

dilaksanakan secara struktur di tempat kerja asal peserta selama 320 JP atau setara dengan 30 hari kerja. Pembagian aktivitas pembelajaran secara terperinci adalah sebagai berikut:

  • hari ke-1 s.d. hari ke-28 dengan kegiatan:
  1. Melaksanakan kegiatan aktualisasi di tempat kerja;
  2. Melakukan Coachingjarak jauh (e-mail, instant message, dll) atau e-coaching;
  3. Melaksanakan pembelajaran Asynchronous;
  4. Membuat catatan pelaksanaan aktualisasi; dan
  5. Membuat rancangan laporan aktualisasi.
  • hari ke-1 s.d. hari ke-28 dengan kegiatan:
  1. Membuat Rancangan Tindak Lanjut Hasil Aktualisasi; dan
  2. Membuat rancangan Bahan Paparan Aktualisasi.
  3. Pembelajaran Klasikaldi tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, merupakan bentuk pembelajaran kolaboratif di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS yang dilaksanakan secara terstruktur di dalam kelas yang bersifat tematik selama 62 JP di tempat penyelenggaraan Blanded Learning.

Struktur Mata Pelatihan (Distance Learning)

Dalam keadaan darurat atau keadaan tertentu, di mana pelatihan klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dalam Blanded Learning tidak dapat dilaksanakan, pembelajaran klasikal digabungkan dalam pembelajaran Distance Learning.

 

Skenario pembelajaran dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan di tempat kedudukan atau di tempat kerja Peserta secara terstruktur, sebagai berikut:

  1. Pelatihan Mandiri, dilaksanakan melalui pembelajaran Massive Open Online Course(MOOC) oleh peserta selama 48 JP di tempat kedudukan peserta. Dalam keadaan MOOC tidak dapat diselenggarakan, pembelajaran mandiri dapat dilaksanakan dengan media komunikasi lainnya dengan persetujuan tertulis dari Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN.
  2. E-Learning, merupakan pembelajaran kolaboratif antara peserta dan tenaga pelatihan secara daring dengan menggunakan sistem informasi  pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN yang dikelola bersama Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Dalam hal e-learning tidak dapat diselenggarakan, maka pembelajaran kolaboratif dapat dilaksanakan dengan media komunikasi lainnya dengan persetujuan tertulis dari Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN. e-learning atau pembelajaran dengan media komunikasi lain dilaksanakan selama 599 JP atau setara dengan 70 hari kerja dengan perincian sebagai berikut:
  3. di tempat kedudukan Peserta selama 279 JP atau setara dengan 40 hari kerja; dan
  4. pembelajaran aktualisasi di tempat kerja peserta selama 320 JP atau setara dengan 30 hari kerja.

Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14/K.1/PDP.07/2022 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Kontak Kami

Lilis Mulyani Setiasari,S.Pd .,M.Pd

082113741199